THR menurut Permenaker 6/2016: upah satu bulan, atau proporsional di bawah setahun
Hanya perkiraan, bukan nasihat keuangan. Yang Anda ketik tetap di perangkat Anda. Diperiksa pada 17 Oktober 2026.Menurut Permenaker 6/2016, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus mendapat THR sebesar upah satu bulan. Untuk 1 sampai 11 bulan, THR adalah masa kerja dibagi 12 dikali upah satu bulan: 8 bulan dengan Rp6.000.000 menghasilkan Rp4.000.000. THR wajib dibayar 7 hari sebelum hari raya.
Halaman ini diterjemahkan dengan mesin dari versi asli bahasa Inggris. Terjemahan ini belum ditinjau oleh manusia, jadi versi bahasa Inggris yang menjadi acuan. Baca versi asli bahasa Inggris
2026 · Tarif dan aturan dibaca dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 2-8 and 10 (JDIH BPK) pada 17 Oktober 2026; mungkin sudah berubah sejak itu.
Pilih pekerja bulanan, atau pekerja harian lepas.
Ketik upah satu bulan: upah pokok dengan tunjangan tetap, atau rata-rata upah sebulan untuk pekerja harian.
Ketik masa kerja terus-menerus Anda dalam bulan sampai hari raya.
Baca THR: upah satu bulan penuh mulai 12 bulan, sebagian darinya untuk 1 sampai 11 bulan.
THR Keagamaan adalah tunjangan hari raya keagamaan yang wajib dibayar setiap pemberi kerja di Indonesia sekali setahun, sebelum hari raya keagamaan pekerja itu sendiri: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak atau Imlek. Kalkulator ini menerapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan jumlah minimumnya.
Siapa yang berhak. Setiap pekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus, dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau waktu tertentu (PKWT).
Berapa besarnya.
| Masa kerja (bulan) | THR |
|---|---|
| Kurang dari 1 | Tidak berhak |
| 1 sampai 11 | Masa kerja ÷ 12 × upah satu bulan |
| 12 atau lebih | Upah satu bulan |
Upah yang dipakai. Upah bersih tanpa tunjangan, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Pekerja harian lepas. Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan adalah rata-rata upah sebulan selama 12 bulan terakhir, atau selama bulan-bulan bekerja jika kurang dari itu. Ketik rata-rata tersebut.
Contoh perhitungan. Pekerja yang mulai bekerja 8 bulan sebelum hari raya dengan upah Rp6.000.000 sebulan mendapat 8 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp4.000.000.
Kapan. Paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dalam rupiah. Pemberi kerja yang terlambat membayar dikenai denda 5% dari total THR dan tetap wajib membayar THR itu sendiri. Pekerja tetap yang diputus hubungan kerjanya dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak.
Lebih dari minimum. Jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama menjanjikan lebih, jumlah itulah yang berlaku.
THR adalah penghasilan kena pajak: THR ditambahkan ke bruto bulan itu untuk PPh 21, yang dihitung oleh kalkulator PPh 21 Indonesia. Semua berjalan di browser Anda; tidak ada yang Anda ketik dikirim ke mana pun.
Pekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan tetapi kurang dari dua belas bulan secara terus-menerus mendapat masa kerja dibagi 12, dikali upah satu bulan. Dengan masa kerja 8 bulan dan upah Rp6.000.000, THR adalah 8 ÷ 12 × Rp6.000.000, yaitu Rp4.000.000.
Tidak. Permenaker 6/2016 memberikan THR hanya kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus sebelum hari raya. Hak dimulai sejak bulan penuh pertama, sebesar seperdua belas upah sebulan, dan bertambah seperdua belas untuk setiap bulan berikutnya.
Upah satu bulan berarti upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Pasal 3 ayat (2) peraturan tersebut membolehkan salah satu dari keduanya. Jika perjanjian kerja atau peraturan perusahaan menjanjikan THR yang lebih tinggi, jumlah yang lebih tinggi itulah yang berlaku.
THR wajib dibayar dalam rupiah paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja. Pemberi kerja yang terlambat membayar dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, dan denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR secara penuh.
Untuk pekerja harian lepas, upah satu bulan adalah rata-rata upah yang diterima per bulan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata diambil dari bulan-bulan yang benar-benar dikerjakan, lalu aturan proporsional berlaku.
Ya, jika Anda pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan PHK terjadi dalam 30 hari sebelum hari raya. Hak ini tidak berlaku untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum hari raya. Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain tetap memiliki hak di sana.
Tarif dan aturan berubah; periksa sumbernya sebelum Anda mengandalkan suatu angka.
Masih bingung? Tanyakan tentang Kalkulator THR (Tunjangan Hari Raya) dan siapa pun yang tahu dapat menjawab. Tidak perlu akun.